Kamis, 03 November 2011

Bebas Pustaka: Anggota Dulu, Baru Boleh Bebas

Ada sistem yang sedikit aneh di Fakultas Sastra Unhas yang entah di fakultas lain terjadi atau tidak. Dari pandangan pribadi saya muncul pertanyaan, "wajibkah seorang mahasiswa menjadi anggota perpustakaan?".

Masalahnya terjadi pada pengurusan Surat Keterangan Bebas Pustaka. Ya, Surat Keterangan Bebas Pustaka merupakan salah satu syarat berkas untuk kelulusan mahasiswa. Mahasiswa yang berhak mendapatkan surat tersebut adalah mereka yang benar2 sudah tidak punya sangkutan lagi dengaan masalah perpustakaan, dengan kata lain sudah tidak memiliki pinjaman buku lagi.
Hal ini wajar dan sangat masuk akal karena si peminjam buku tentunya harus mengembalikan buku pinjaman terlebih dahulu sebelum dinyatakan bebas pustaka. Satu hal yang perlu dicatat, mahasiswa yang berhak meminjam buku adalah mereka yang tercatat sebagai anggota perpustakaan yang dibuktikan dengan kartu anggota perpustakaan.

Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang bukan merupakan anggota perpustakaan? Dalam pandangan saya, tentunya mereka sudah bisa dinyatakan bebas pustaka. Karena tidak punya hak meminjam buku perpustakaan, otomatis mereka tidak ada sangkutan sedikit pun dengan masalah pustaka. Tapi, ceritanya jadi lain di Fakultas Sastra. Mereka yang bukan anggota perpustakaan harus jadi anggota dulu baru bisa dinyatakan bebas, dan harus bayar "segini" untuk jadi anggota. Lho?!!! Kok gitu??!!! Bukannya perpustakaan adalah fasilitas yang disediakan universitas untuk mehasiswa yang sudah menjalankan kewajiban berupa pembayaran SPP? Bukannya setiap mahasiswa mempunyai hak terhadap setiap fasilitas yang disediakan oleh universitas dan mereka berhak memilih menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas yang tersedia itu? Lho, kok mereka yang tidak mau jadi anggota dipaksai jadi anggota, demi selembar kertas yang berjudul "Bebas Pustaka"??!!! Masalahnya bukan pada pembayaran, tapi aturan yang mengharuskan mahasiswa memilih "A", sementara mereka punya hak untuk memilih antara "A" dan "B".

Dan ternyata, itu tak hanya terjadi di Perpustakaan Fakultas Sastra, hal sama terjadi di Perpustakaan Pusat. Bagi mereka yang tidak mempunyai kartu anggota perpustakaan, diwajibkan membayar "segini" untuk mendapatkan keterangan Bebas Pustaka. Dengan kata lain, yang bukan anggota harus bayar karena tidak memilih untuk menjadi anggota. Sementara yang anggota (yang notabene sudah menikmati fasilitas sana sini, dan meminjam ini itu) tidak membayar apa-apa karena telah memilih jadi anggota. Lho, kok jadi begini? Universitas kini mewajibkan mahasiswa untuk melakukan sesuatu sementara mereka punya hak untuk memilih melakukan atau tidak melakukannya.

Entah pihak perpustakaan sadar tentang kebijakan mereka yang mungkin akan sedikit memberikan keuntungan kepada mereka yang mempunyai kartu anggota namun tidak membawanya pada saat pengurusan Bebas Pustaka, sementara Ia punya sangkutan buku pinjaman. Tinggal mengatakan "tidak punya kartu" dan bayar "segini" mereka sudah bisa mendapatkan surat bebas pustaka itu kok.

Sekali lagi ini bukan masalah pembayaran, melainkan masalah aturan yang tidak ideal. Perpustakaan adalah fasilitas, dan mahasiswa mempunyai hak terhadap setiap fasilitas yang ada, dan mereka punya hak memilih untuk memanfaatkan fasilitas itu dengan baik atau tidak.

_KarungBeras_

0 comment:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...